Sms Pengaduan Kepolisian Sms Layanan Polda Jabar Sms Info STNK

Pendapat Anda

Nyaman dengan tampilan website Polresta Bandung Timur?

View Results

Loading ... Loading ...

Telpon Penting

Polres Bandung Timur Polsekta-Antapani Polsekta-Arcamanik Polsekta-Cibiru Polsekta-Rancasari Polsekta-Buahbatu Polsekta-Bandung Kidul Polsekta-Gedebage Polsekta-Ujungberung

Statistik

Surat Izin Mengemudi (SIM)

1.PERSYARATAN

a. Usia
- SIM A pemohon usia 17 tahun
- SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
- SIM C dan D pemohon 16 tahun
- SIM Umum pemohon usia 21 tahun
b. Pas Photo
c. Foto copy KTP

2.TATA CARA

a. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
b. Mengikuti ujian Teori
c. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian  praktek  sesuai dengan jenis SIM     yang dikehendaki
d. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan     SIM

3.PERSYARATAN UNTUK SIM UMUM

1. Memiliki SIM
a. Golongan A untuk A Umum
b. Golongan A Umum untuk B I dan B I Umum
c. Golongan B I Umum untuk  B II Umum
2. Pengalaman mengemudi minimal 12 bulan pada golongan SIM yang dimiliki
3. KTP / jati diri
4. Lulus ujian teori dan Praktek I dan Praktek II
5. Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi

4.SIM YANG DINYATAKAN SUDAH TIDAK BERLAKU

1. Habis masa berlakunya 5 tahun
2. SIM rusak
3. Digunakan orang lain
4. Diperoleh dengan cara tidak sah
5. Data yang ada pada SIM dirubah

ADMINISTRASI SIM

1. Baru                                        Rp 75.000,-
2. Perpanjangan                     Rp 60.000,-
3. Klipeng (selain SIM C)     Rp 50.000,-