| 1. |
Sat Samapta adalah unsur pelaksana utama Polres Kota yang berada di bawah Kapolres Kota. |
| 2. |
Sat Samapta bertugas membina fungsi kesamaptaan kepolisian dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan patroli antar wilayah, termasuk pengamanan obyek khusus yang meliputi VIP, pariwisata dan obyek vital/khusus lainnya, serta Satwa, pengamanan unjuk rasa dan pengendalian massa. |
| 3. |
Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut, Sat Samapta menyelenggarakan fungsi: |
|
a. |
Pembinaan fungsi kesamaptaan kepolisian dalam lingkungan Polres Kota |
|
b. |
Penyiapan kekuatan bagi kepentingan pengamanan unjuk rasa dan pengendalian massa serta pemanfaatanya untuk kegiatan patroli antar wilayah dalam lingkungan Polres Kota. |
|
c. |
Pembinaan pengamanan Objek-objek khusus/vital termasuk VIP dan pariwisata. |
|
d. |
Penyelenggaraan fungsi satwa pada tingkat Polres Kota. |
|
e. |
Penyiapan unsur Polres Kota untuk kepentingan pencarian pengamanan dan penyelamatan (SAR). |
| 4. |
Sat Samapta Polres Kota dipimpin oleh Kepala Satuan Samapta, disingkat Kasat Samapta, yang bertanggung jawab kepada Kapolres Kota dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Waka Polres Kota. |
| 5. |
Kasat Samapta dibantu oleh Kaur Bin Ops Samapta, disingkat KBO Samapta yang bertanggung jawab kepada Kasat Samapta. |