Sendak
Proses Pengurusan Ijin SENPI (IKHSA)
1. Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi ke Dir Intelkam POLDA dilengkapi dgn:
1.Daftar Riwayat Hidup
2. SKCK beserta isian sidik jari
3. Lampirkan
a. Photo copy KTP/KTA
b. Pejabat BANK/swasta:
- foto copy SIUP
- Skep jabatan
c. Pejabat pemerintah,anggota POLRI
- foto copy skep jabatan
4. Pas Photo berwarna ukuran 2×3, 4×6 = 4 lembar
5. Surat keterangan Dokter
6. Memiliki keterampilan menembak minim kelas III
2. Dir Intelkam memerintahkan anggota utk:
1. Cek lapangan (kebenaran alamat dan kegiatan usahanya)
2. Adakan screening / wawancara thdp pemohon
3. Bila memenuhi syarat mengeluarkan rekomendasi
3. Mengajukan permohonan ijin ke Dir Intelkam POLRI dilengkapi dgn:
1. Rekomendasi Kapolda
2. SKCK
3. Daftar riwayat hidup
4. Foto copy: KTP/KTA/SIUP/Skep Jabatan
5. Pas photo ukuran 2×3, 4×6 = 4 lembar
6. Sertifikat menembak
4. DIR INTELKAM memerintahkan Kst Pam Wassendak
1. Adakan penelitian permohonan, adakan cek kelayakan usaha & integritas
2. Lingk. Ajukan utk test psikologi, Rikes jiwa & ujian menembak bila memenuhi syarat, buat konsep/ijin.
3. Ijin IMPORT / HIBAH
4. PEMILIKAN (BUKU PAS)
5. PENGGUNAAN (IKHSA)
- ijin ditanda tangani KAPOLRI
- Sblm senjata & kartu ikhsa diserahkan ke pemilik, terlebih dahulu di lakukan uji Balistik di Puslabfor POLRI













