Sms Pengaduan Kepolisian Sms Layanan Polda Jabar Sms Info STNK

Pendapat Anda

Nyaman dengan tampilan website Polresta Bandung Timur?

View Results

Loading ... Loading ...

Telpon Penting

Polres Bandung Timur Polsekta-Antapani Polsekta-Arcamanik Polsekta-Cibiru Polsekta-Rancasari Polsekta-Buahbatu Polsekta-Bandung Kidul Polsekta-Gedebage Polsekta-Ujungberung

Statistik

Tukang Becak Cekik Istri Hingga Tewas

Jum, 5th Maret 2010

HOBI dan kegilaan memancing rupanya dapat membuat seseorang menjadi gelap mata. Tidak terkecuali suami terhadap istrinya. Seperti yang dilakukan Sur (28) yang tega mencekik istrinya, Tini (46) hingga tewas di kamar kosnya, Kp. Margaluyu RT 02/RW 08 Kel. Margasari, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jumat (26/2) malam.
Tragedi terbunuhnya Tini di tangan Sur berawal dari cekcok mulut yang dipicu masalah sepele. Sur yang sehari-hari menjadi pengayuh becak, menjual tabung elpiji 12 kg karena terdesak keinginan untuk pergi memancing. Ia tidak punya uang sehingga tabung elpiji milik istri yang dinikahinya secara siri setahun lalu, dijualnya Rp 270.000.

Mengetahui tabung gasnya raib, Tini tidak terima dan menyusul Sur ke tempat mancing di daerah Buahbatu. Mereka kemudian berpapasan di jalan dan terjadi pertengkaran mulut hingga berlanjut di tempat kosnya. Sur yang ketika itu sedang makan, piringnya tidak sengaja tertendang Tini. Sehingga, pertengkaran yang awalnya hanya cekcok mulut kini berujung pada adu fisik. Sur memegang tangan istrinya yang mengamuk. Namun karena gelap mata, setelah istrinya tersungkur jatuh dan kepalanya membentur tembok, Sur kemudian mencekiknya hingga tewas.

Mengira Tini hanya pingsan, Sur lalu pergi meninggalkan jasad istrinya yang telah terbujur kaku. Ia menutupi wajah istrinya dengan bantal. Tanpa perasaan bersalah, keesokan harinya Sur bekerja seperti biasa dan menerima order sebagai kuli bangunan di Kp. Cileutik.

Pada Senin (1/3), Mapolsekta Buahbatu menerima laporan dari Ketua RT 02/RW 08 Kp. Margaluyu, Amid Junaedi mengenai meninggalnya korban di kamar kosnya.

Kapolsekta Buahbatu, AKP Sumi M. bersama Kanit Reskrim, Iptu Imam Zarkasih, langsung meluncur ke tempat kejadian perkara. Saat identifikasi awal tidak ditemukan bekas-bekas penganiayaan. Namun dari hasil keterangan saksi-saksi, sempat terdengar suara tangis korban saat adu mulut dengan suaminya. Kecurigaan lainnya ketika suami korban tidak ada di tempat kos tersebut.

“Kami langsung curiga kematian korban bukan karena sakit biasa. Untuk itu, setelah mendapat laporan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, Selasa (2/3) pagi, tersangka yang tidak lain adalah suaminya, berhasil kami bekuk kurang dari 10 jam. Tersangka ditangkap ketika bekerja sebagai kuli bangunan di Kp. Cileutik,” ungkap Sumi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana pembunuhan pasal 338 jo 351 ayat 3 jo 365 ayat 3 KUH Pidana. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tambahnya.

Ketika diinterograsi di Mapolsekta Buahbatu, Sur yang berasal dari Serang, Banten itu langsung mengakui perbuatannya.

Comments are closed.