Berawal di Facebook Berakhir di Penjara
Sab, 20th Februari 2010CINAMBO,(GM)- Situs jejaring sosial Facebook tidak hanya dipakai pelaku kejahatan untuk memuluskan aksinya. Media ini pun bisa membantu polisi untuk mengungkap kasus pencurian yang berawal dari Facebook. Seperti yang dilakukan jajaran Polsekta Cinambo yang berhasil menangkap RS alias Rhaju (27), wartawan gadungan Tabloid Kompaq di Jakarta yang menipu seorang karyawati berinisial IK. Penipuan yang dilakukan pria keturunan India ini berawal dari perkenalannya dengan IK, warga Kompleks Pinus Regency Bandung lewat jejaring Facebook, November tahun lalu. Komunikasi melalui chatting pun intens dilakukan keduanya. Sebagai bentuk keseriusannya, Rhaju berniat bertandang ke Bandung pada 10 Februari lalu. Pada pertemuan itu, penampilan Rhaju langsung memikat hati IK. Tanpa pikir panjang, IK pun menerima ungkapkan cinta Rhaju. Kunjungan pertama diikuti dengan kunjungan kedua pada Jumat (12/2). Tapi saat itu, Rhaju tak lagi mengincar IK, namun juga barang-barang di rumah kos IK. Dua laptop dan tiga HP milik IK dan temannya dgasak. Karena raibnya barang-barang itu bersamaan dengan pulangnya Rhaju, dugaan pelaku pencurian pun dialamatkan padanya. Atas dugaan tersebut, korban lalu melapor ke Mapolsekta Cinambo, Selasa (16/2). Kapolresta Bandung Timur, AKBP Victor G. Manoppo melalui Kapolsekta Cinambo, AKP Euis Yuningsih mengatakan, memanfaatkan Facebook, polisi memancing keberadaan Rhaju dan membekuknya. Beruntung account Facebook pelaku masih aktif. Kamis (18/2) sekitar pukul 20.00 WIB, Rhaju ditangkap ketika tiba di Terminal Leuwipanjang Bandung. Tersangka dikenai KUHPidana pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.













