Cari Modal Buka Usaha Jual Beras Pasutri Gelapkan 5 Mobil Rental
Sel, 9th Februari 2010SOEKARNO-HATTA
Pasangan suami istri (pasutri), EFR (26) dan IR (32) yang menggelapkan lima mobil rental, diciduk Polsek Buahbatu, pekan lalu. Lima mobil rental yang digelapkan tersangka, yaitu 3 Toyota Avanza, 1 Daihatsu Xenia, dan 1 Suzuki APV, digadaikan kepada para penadah di luar kota.
Untuk mendapat kepercayaan dari pemilik rental, pasangan ini mengaku sebagai orang kaya. Kepada korbannya, Rizki Gustawa, warga Margasari, Kec. Buahbatu, mereka menyewa mobil Avanza 2008 nopol D 838 HO dan Daihatsu Xenia 2009 nopol D 1581 LD, untuk keperluan sendiri. Warga Kp. Neglasari RT 01/RW 09, Kec. Rancaekek, Kab. Bandung ini meyakinkan korbannya dengan membayar lunas uang rental selama satu bulan Rp 7 juta/unit.
Tidak hanya kepada Rizki, EFR dan IR juga merental mobil kepada Widijati Santjojo, warga Cijagra, dan Lili Julia, warga Jln. Padi Indah Kab. Bandung. Kelima mobil rental tersebut digadaikan pasangan yang telah dikaruniai 2 anak ini tanpa sepengetahuan para pemiliknya.
Dua mobil Rizki digadaikan kepada pengusaha kayu asal Cirebon, H. Moch. Ichsan Ali Erwansyah (daftar pencarian orang/DPO) seharga Rp 25 juta. Sedangkan mobil Avanza nopol D 473 MI digadaikan kepada Saepullah di Indramayu. Dua mobil lainnya AVP nopol D 481 N dan D 1340 SJ ada dalam penguasaan tersangka dan telah diamankan Polsekta Buahbatu sebagai barang bukti.
Kapolresta Bandung Timur, AKBP Victor G. Manoppo melalui Kapolsekta Buahbatu, AKP Sumi M., menyatakan, tersangka telah melakukan praktik menggadaikan mobil rental selama 3 bulan. Pasutri ini diciduk berdasarkan laporan para korban.
“Kami terus menyelidiki dan mengembangkan kasus tipu gelap ini dan mencari penadah yang kini masih buron,” kata Sumi kepada wartawan di Mapolsekta Buahbatu, Jln. Ciwastra, Senin (8/2).
Atas perbuatan yang dilakukannya, pasangan ini terancam hukuman selama 7 tahun penjara karena telah melanggar pasal 378 Yo 372 KUH Pidana.
Sementara itu, EFR dan IR tidak menyangka usahanya itu akan berakhir di penjara. “Kami tahu sudah melanggar hukum dengan menggadaikan mobil tanpa sepengetahuan pemiliknya. Tapi, sebenarnya kami akan berhenti kalau sudah dapat keuntungan lebih dan cukup untuk buka usaha jual beli beras. Tapi belum juga dapat untung, sudah lebih dulu dilaporkan dan tertangkap,” ungkap EFR.













