Polres Kota Bandung Timur Ungkap Pabrik Uang Palsu
Rab, 18th Nopember 2009
Polres Kota Bandung Timur ungkap pabrik uang palsu di Kp. Cicukang Ds. Mekarahayu Kec. Margaasih Kab. Bandung, Dalam penangkapan itu, Polisi menyita uang palsu siap edar pecahan Rp. 20.000 senilai 2 Juta Rupiah, 2 Lembar Pecahan Rp. 50.000, 1 lembar pecahan Rp. 100.000, dan Uang palsu setengah jadi senilai Rp 3,2 juta. Selain itu pula diamankan pula alat cetak berupa satu set komputer, Flashdisk Catridge tinta, 5 Rim kertas telor, 1 Lembar catatan nomor seri uang, dan perlengkapan sablon. Kapolres Kota Bandung Timur AKBP Drs. Victor Manoppo di dampingi Kasat Reskrim AKP Djamudin menyatakan, tersangka berjumlah lima orang adalah YP (44), Suk (35), YR(35), AM(32), dan AE(30). Pengungkapan kelompok pembuat uang palsu berawal dari laporan masyarakat tentang peredaran uang palsu di Kota/Kab. Bandung. Modus Pelaku dalam peredaran uang Palsu yaitu membelanjakannya ke warung-warung kecil dan berharap pengembalian dari barang yang dibeli. Kapolres mengatakan para tersangka terjerat ancaman hukuman 15 tahun penjara karena melanggar pasal 244 jo 245 KUH Pidana tentang pemalsuan uang.


















