Sms Pengaduan Kepolisian Sms Layanan Polda Jabar Sms Info STNK

Pendapat Anda

Nyaman dengan tampilan website Polresta Bandung Timur?

View Results

Loading ... Loading ...

Telpon Penting

Polres Bandung Timur Polsekta-Antapani Polsekta-Arcamanik Polsekta-Cibiru Polsekta-Rancasari Polsekta-Buahbatu Polsekta-Bandung Kidul Polsekta-Gedebage Polsekta-Ujungberung

Statistik

SELAMAT DATANG

{ POLRES KOTA BANDUNG TIMUR SIAP MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT }

Berita

Cari Modal Buka Usaha Jual Beras Pasutri Gelapkan 5 Mobil Rental

Berita pada hari Sel, 9th Februari 2010

SOEKARNO-HATTA
img_0460webka3Pasangan suami istri (pasutri), EFR (26) dan IR (32) yang menggelapkan lima mobil rental, diciduk Polsek Buahbatu, pekan lalu. Lima mobil rental yang digelapkan tersangka, yaitu 3 Toyota Avanza, 1 Daihatsu Xenia, dan 1 Suzuki APV, digadaikan kepada para penadah di luar kota.

Untuk mendapat kepercayaan dari pemilik rental, pasangan ini mengaku sebagai orang kaya. Kepada korbannya, Rizki Gustawa, warga Margasari, Kec. Buahbatu, mereka menyewa mobil Avanza 2008 nopol D 838 HO dan Daihatsu Xenia 2009 nopol D 1581 LD, untuk keperluan sendiri. Warga Kp. Neglasari RT 01/RW 09, Kec. Rancaekek, Kab. Bandung ini meyakinkan korbannya dengan membayar lunas uang rental selama satu bulan Rp 7 juta/unit. [ baca ]

Berniat Jual Senpi, Penjual Nasi Diringkus Polisi

Berita pada hari Sen, 8th Februari 2010

GEDEBAGE
Baru sekali mencoba menjual senjata api (senpi), seorang penjual nasi di Jalan Raya Cipacing diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Gedebage, Sabtu (6/2) sekitar pukul 18.00 WIB. YY diringkus bersama barang bukti berupa dua pucuk senpi rakitan jenis FN kaliber 9 mm dan kaliber 22 mm beserta satu butir peluru.

Kapolresta Bandung Timur, AKBP Drs.Victor Manoppo melalui Kapolsekta Gedebage, AKP Hidayat dan Kanitreskrim, H. Odang Sudarna kepada wartwan di mapolsekta, Minggu (7/2) menjelaskan, penangkapan tersangka YY berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya penjualan senpi rakitan.

Dari laporan tersebut, polisi melakukan pengintaian selama satu hari. “Kita melakukan pengintaian dari hari Jumat (5/2) siang hingga Sabtu (6/2) petang,” kata Hidayat.

Dari hasil pengintaian tersebut, lanjutnya, polisi melihat tersangka YY sedang melintas di Jln. Cipacing atau tepatnya di seberang SPBU Al Masoem. Karena takut kehilangan jejak tersangka, polisi tidak menyia-nyiakan kesempatan dan langsung membekuknya. “Awalnya tersangka mengelak saat ditangkap anggota kami. Akan tetapi saat digeledah, anggota kami menemukan dua pucuk senpi rakitan berikut satu butir peluru yang disembunyikan di belakang celananya. Tersangka langsung dibawa ke mapolsekta,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan petugas, tersangka YY yang tercatat sebagai penduduk Jln. Cipajaran RT 01/RW 04 Desa Cinta Mulya, Kec. Jatinangor, Kab. Sumedang, mengaku mendapatkan senpi tersebut dari temannya yang berinisial T, beberapa hari lalu.

“Kini kita sedang mengejar tersangka T, yang diduga sebagai perakit senpi. Sampai saat ini, kita belum bisa menyatakan apakah tersangka terlibat dengan sindikat perampokan. Pasalnya kita masih dalam proses penyidikan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, lanjut Hidayat, YY dijerat pasal 1 UU Darurat No. 12/1953 tentang Senpi. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” tegasnya.

Sementara itu, YY kepada wartawan di mapolsekta mengaku baru pertama kali menjual senpi. Menurutnya, dirinya belum mendapat konsumen yang mau membeli senjatanya.

“Senpi tersebut saya dapat dari T dan rencananya akan saya jual. Tapi belum dapat orang yang mau membelinya. Rencananya satu senpi tersebut saya jual Rp 2 juta,” ujar ayah dari tiga anak ini.

T mengaku terpaksa menjual senpi karena dililit masalah ekonomi. “Penghasilan dari dagang nasi tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarga. Untuk mencari tambahkan saya terpaksa menjual senpi. Namun bukan untung yang saya dapat, melainkan kerugian. Karena hanya saya yang menjadi tulang punggung keluarga,” ujar YY sambil meneteskan air mata.

Apel Rutin Dan Evaluasi

Berita pada hari Sab, 6th Februari 2010

pict0149

Pelaksanaan Apel Rutin yang dipimpin Oleh Kapolres Kota Bandung Timur setiap Hari Rabu yang diikuti oleh seluruh Pejabat Utama Polres Kota bandung Timur dan Anggota Jajaran merupakan Apel Evaluasi rangkaian kegiatan selama satu minggu diwilayah Hukum Polres Kota Bandung Timur.

 

Artikel